Minggu, 26 Februari 2012

Legalitas Homeschooling Kak Seto


Legalitas dan Ijazah
Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengakomodasi homeschooling sebagai salah satu alternatif pembelajaran yang dapat dilakukan oleh masyarakat. Dalam pelaksanaannya homeschooling berada di bawah naungan Direktorat Pendidikan Kesetaraan, Direktorat Jendral Pendidikan Luar Sekolah, Departemen Pendidikan Nasional.
Siswa yang memilih homeschooling akan memperoleh ijazah kesetaraan yang dikeluarkan oleh DEPDIKNAS yaitu Paket A setara SD, Paket B setara SMP dan Paket C setara SMU. Ijazah ini dapat digunakan untuk meneruskan pendidikan ke sekolah formal yang lebih tinggi bahkan ke luar negeri sekalipun.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More